Cekcok Soal Warisan, Teguh Bakar Rumah Paman

IMG-20240310-164257

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban pada Senin (11/1/20201) sekira pukul 21.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Tegus merupakan pelaku pembakaran rumah Suburjoni Kolot (65) tak lain merupakan pamannya sendiri di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu.

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban membuka pintu dan melihat Teguh marah-marah padanya.

“Kau orang tua yang tidak tahu diuntung, dikasih hati minta limpah. Ada kau telpon wawaku yang di Tebing Tinggi,” kata Teguh. Korban dan pelaku pun terlibat adu mulut namun pelaku kemudian meninggalkan rumah korban.

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin yang langsung menyiramkan ke dinding rumah. Ia menyulutkan api sehingga membakar rumah korban.

Selain membakar, pelaku juga melempar kaca jendela samping rumah dengan menggunakan batu-bata. Pelaku pun meninggalkan rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Rabu (13/1/2021) mengatakan pelaku ditangkap di depan bengkel las milik warga pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti tim Opsnal Polsek Firdaus

“Barang bukti 1 botol Aqua, Hp merk Nokia warna hitam, batu bata, kayu berdiameter yang kurang lebih 30 cm yang telah terbakar dan pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,” bilang AKBP Robin

“Motifnya karena sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *