IMG-20240409-WA0045

Mantab! Satu Persatu Jaringan Narkoba di Labuhanbatu Dibongkar

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pengedar dan DPO kasus narkoba. Penangkapan berkat strategi under cover buy.

IMG-20240227-124711

Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy pada 5 Januari 2020.

Dari penyelidikan ini polisi menangkap AH (35) di Perlayuan, kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 10,29 gram, Hp Nokia dan sepeda motor Honda Vario. 

Dari penangkapan AH, dikembangkan ke RE alias Penden (41), warga Jalan Cemara Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Penden ditangkap disekitaran tempat tinggalnya setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya karena mengetahui akan ditangkap. Setelah kejar kejaran dan bergumul dengan polisi, Penden berhasil diringkus. Penden merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dalam penggeledahan di rumah Penden ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 10 gram, HP Samsung Lipat dan sepeda motor Beat Hitam.

“Rumah istri kedua Penden, EN di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu juga digeledah namun tidak ditemukan narkotika sabu”, terang Kasat.

Untuk diketahui, tersangka Penden merupakan DPO sebanyak 3 kali berdasarkan LP/804/VI/Res 4.2 /2020, pada 10 Juni 2020, dengan tersangka BP alias Bambang. LP/ 340 / IV / 2019 pada 29 april 2019 dengan Tersangka Johan dan LP/1511/XI/2018/SPKT pada 12 Nopember 2018 dengan tersangka Tahmat Rizky.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyatakan Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden karena diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat.

“Selama seminggu kasus ini dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya”, terang Kasat.

Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *