Hukum  

Tak Terapkan Prokes, 4 Pemilik Cafe Dipanggil Polres Aceh Tamiang

IMG-20240310-164257

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Akibat tidak menerapkan Protokol Kesehatan, empat pemilik cafe di Kecamatan Karang Baru diperiksa satuan Reskrim di ruang Tipiter Polres Aceh Tamiang, Senin (11/1/2021).

IMG-20240227-124711

Beberapa hari lalu, Polres Aceh Tamiang telah menyurati keempat pemilik cafe tersebut setelah mereka terjaring oleh Tim Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi, pada 7 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra diruang kerjanya mengungkapkan, keempat pemilik usaha itu mengakui belum maksimal menjalankan protokol kesehatan pada usaha yang mereka jalankan.

“Mereka berjanji dalam surat pernyataan bermaterai akan segera membenahi serta mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan dengan melengkapi tempat cuci tangan, sabun, penggunaan tanda silang batas pada tempat duduk pengunjung dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker,” ungkapnya.

Menurutnya selain membuat surat pernyataan bermaterai, para pemilik usaha juga diedukasi dan diarahkan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 30 Tahun 2020.

“Satreskrim Polres Aceh Tamiang akan secara bijaksana menindak tegas oknum yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dan dalam penindakan kita akan melakukannya secara persuasif dan humanis agar para pelaku usaha taat menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha mereka,” pungkasnya. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *