Kapolres Asahan Raih Penghargaan Kak Seto Award dan Polis Award 2020

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga tokoh nasional, Dr. Seto Mulyadi, M.Psi., yang lebih akrab disapa Kak Seto memberikan apresiasi pada Kapolres Asahan, Polda Sumut, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, atas prestasi dan komitmennya dalam penanganan kasus anak.

IMG-20240227-124711

Selain Kak Seto Award 2020, Kapolres Asahan juga meraih penghargaan dari Polisi Selebriti Award (POLIS Award) yang tropynya diserahkan langsung Ketua Polisi Selebriti, Zandre Badak.

Dalam acara tersebut Kak Seto menyampaikan bahwa dari hati tulus yang paling dalam kami mengapresiasi Kapolres Asahan atas berbagai program dan komitmennya dalam menangani kasus anak baik anak sebagai pelaku kejahatan maupun anak sebagai korban kejahatan.

“Apa yang telah dilakukan oleh Polres Asahan dalam hal respon cepat penanganan kasus anak salah satunya kasus pembunuhan anak di bawah umur (NS -14 tahun) dimana para pelaku dapat ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam, patut diapresiasi dan menjadi inspirasi oleh Polres lain”, tandas Kak Seto.

Sementara Kapolres Asahan menghaturkan ucapan terima kasih kepada Kak Seto dan Polisi Selebriti atas undangan ke Jakarta untuk menerima apresiasi ini.

“Saya Kapolres Asahan, mewakili Kapolda Sumut, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kak Seto dan Polisi Selebriti, sungguh luar biasa dan tidak kami duga sebelumnya. Momen pemberian penghargaan ini bukan menjadikan kami untuk berbangga diri, tapi justru sebagai tantangan dan motivasi kami ke depannya agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Asahan terutama terkait penanganan kasus terhadap anak”, ujar Kapolres Asahan.

Ia berharap agar apa yang telah didapat ini bisa memberikan manfaat kepada organisasi dan personel Polres Asahan untuk bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *