Sibolga, TRIBRATA TV
Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Sibolga diduga tolak klaim Jaminan Kematian Peserta atas nama Pardamean Panjaitan yang meninggal 3 Desember 2023.
Istri almarhum, Menglis Tambunan (54) saat dikonfirmasi TRIBRATA TV menjelaskan, almarhum suaminya resmi terdaftar peserta pada bulan Agustus 2023, setelah 4 bulan kemudian almarhum suaminya meninggal.
Setelah almarhum meninggal, pihaknya mengajukan klaim Jaminan Kematian dan telah menyerahkan seluruh berkas ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Namun mereka menolak menerima dokumen penyerahan berkas,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui staf yang bernama Lolita Hutabarat saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025) dimeja kerjanya menerangkan, klaim Jaminan Kematian Pardamean Panjaitan tidak bisa dicairkan karena sewaktu mendaftar almarhum dalam keadaan sakit dan pernah di opname di Rumah Sakit.
“Sungguh alasan yang tidak masuk akal, karena sewaktu pendaftaran, Almarhum masih sehat dan aktif sebagai tenaga bongkar muat, dan kenapa waktu pembayaran uuran bulanan tidak ditolak,” ujar keluarga almarhum.
“Kita akan tingkatkan upaya ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Dewan Jaminan Nasional agar melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran program Jaminan Sosial seperti amanat Undang Undang RI nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional,” katanya.