Sergai, TRIBRATA TV
Gara-gara panen ikan cupang, Miswandi alias Adi (37) dan M.Roy Sandika alias Roy (22) dibekuk tim Bengkik dari Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya ikan cupang itu milik Satria Wibowo yang diternaknya.
Terungkapnya pencurian itu, karena aksi keduanya terekam cctv yang dipasang di peternakan ikan itu.
Begitu melihat rekaman CCTV, Satria Wibowo, warga Dusun 1 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai langsung melaporkannya ke Polsek Firdaus, setelah tahu ternak ikan cupangnya dicuri orang.
Pengaduan itu sesuai LP/03/YAN.2.6/2021/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS tertanggal 6 Januari 2021.
Mendapat laporan itu, tim Bengkik langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua pelaku di tempat terpisah pada Jumat (8/1/2021).
Selain menangkap pelaku,juga turut ikut diamankan barang bukti 110 ekor ikan Cupang
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan awalnya, tim mengamankan Miswadi alias Adi. Tersangka mengaku pencurian itu dilakukannya bersama M Roy Sandika.
M Roy Sandika alias Roy pun berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres.
(HAKIM SITANGGANG)