Ayah Bejat, Putri Kandung Berulangkali Ditiduri

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Sungguh bejat apa yang dilakukan AG alias AA (51). Bukannya menjaga dan melindungi anaknya, ia malah berulangkali meniduri putrinya yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Karena tak tahan terus ditiduri, sebut saja Melati (14) melapor ke ibunya yang hidup terpisah. Warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara inipun langsung diciduk Polres Sibolga.

Ceritanya, Rabu (30/12/2020) ibu kandung korban, Hasna Wati Zalukhu (36) menerima telpon dari Melati. Hasna yang sudah empat tahun berpisah dengan AG memilih tinggal di Lahewa Kabupaten Nias Utara bersama seorang anaknya. Sedang Melati dan seorang adiknya tinggal bersama AG di Sibolga.

Dalam telponnya, Melati minta ibunya segera datang ke Sibolga. “Mak cepatlah datang, sudah ga tahan aku dikerjai ayah terus,” aku Melati.

Hasna kaget bukan kepalang mendengar pengakuan Melati. Ia pun berusaha mencari ongkos untuk datang ke Sibolga.

Hingga akhirnya, Rabu (6/1/2021) ia sampai di Sibolga. Sekali lagi ia mendengar pengakuan Melati. Hatinya pun semakin hancur.

Tak tunggu waktu lama, ia pun melaporkan kelakuan bejat mantan suaminya ke Polres Sibolga.

“Melati mengaku dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 4 kali sejak Agustus 2020,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin S.Ag. Sabtu malam (9/1/2020).

Keesokan harinya, Kamis (7/1/2021) AG pun langsung ditangkap dari rumahnya dan digelandang ke Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, AG mengakui perbuatannya yang dilakukan pertama kali pada Bulan Agustus 2020 diruang tamu rumahnya.

Menurut AG, awalnya Melati menolak saat dirinya hendak melampiaskan hasratnya. AG kemudian mengancam Melati, tidak akan diberi uang bila menolak keinginannya.

Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Agustus 2020, AG dan kedua anaknya tidur di ruang tamu. Saat itu timbul nafsu syahwatnya. “Diam kau nanti nggak kukasih uang belanja dan uang jajanmu,” ancamnya pada Melati.

Setelah perbuatan tersebut dilakukan, AG mengingatkan Melati agar tidak memberitahu siapapun sembari memberikan uang Rp20.000 sebagai hadiah.

“Perbuatan tersebut dilakukan lagi pada bulan Nopember, Desember 2020 dan Januari 2021. Dengan memberikan uang sebesar Rp10.000 pada Melati” kata Sormin.

Dari hasil Visum et Repertum terbukti kalau bagian kewanitaan Melati telah rusak.

Usai menjalani pemeriksaan, AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *