Ancam Bunuh Kasat Pol PP Bondowoso, Pemilik Rumah Biliard Ditangkap Polisi

IMG-20240310-164257

Bondowoso, TRIBRATA TV

Dua pelaku pengancaman pada Slamet Yantoko, Kasat Pol PP Kabupaten Bondowoso diringkus Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso pada Kamis (5/1/2023).

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku, GM (54) yang juga diketahui sebagai purnawirawan TNI, warga Dusun Timur Sawah RT 18 RW 4 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, dan MYH (48) warga Dusun Dumas Barat Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Pengancaman itu berawal ketika kedua pelaku bersama 3 rekan lainnya mendatangi rumah Slamet Yantoko mengendarai mobil Land Cruiser dan toyota Agya.

Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan pengancaman kekerasan terhadap pejabat itu terjadi Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Kasatpol PP Bondowoso.

Kedatangan para tersangka meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan biliard milik tersangka GM. GM bertanya kepada tetangga sekitar terkait keberadaan Slamet Yantoko yang dijawab tetangganya Slamet tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat.

“Mengetahui hal tersebut tersangka GM marah sambil berteriak “woyy..met slamet, keluar kamu” serta menendang pintu pagar rumah, dimana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut, “kata Kasat.

Saat bersamaan tersangka GM menelfon Slamet Yantoko untuk memintanya keluar dari rumah dengan mengatakan,”Kamu akan menutup biliardku?, kamu dimana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu dimana biar sekalian saya bunuh kamu”.

Mengetahui ancaman tersebut Slamet Yantoko merasa terancam dan ketakutan sehingga langsung menghubungi Polres Bondowoso.

“Dengan cepat petugas langsung menuju ke TKP dimana para tersangka berada, ” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (hms/Irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *