IMG-20250105-222906

Gelapkan Mobil Kredit, Debitur Adira Ditangkap Polisi

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Senapelan, mengamankan seorang Debitur berinisial H alias Dani (38) karena menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia, BM 1142 LLJ. Dia dipolisikan oleh pihak PT Adira Finance, karena menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, debitur Adira ini menjual kembali mobil yang ia kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing Adira.

“Mobil yang ia kredit dijual lagi ke orang lain sebesar Rp60 juta,” kata AKP Abdul Halim, Selasa (07/01/2025).

Kanit menuturkan, aksi Dani terbongkar setelah mobil yang ia kredit tersebut menunggak 10 bulan. Saat pihak leasing Adira ingin mengecek keberadaan mobil yang dia kredit, ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain.

BACA JUGA  Dua Anak Siantar Diringkus Polres Tebing Tinggi, Ini Penyebabnya

“Mobil ini dibeli seharga Rp178 juta pada Desember 2023 kemarin oleh pelaku. Pelaku menggunakan leasing Adira dengan menyerahkan DP Rp14 juta saat itu. Kemudian pelaku mengangsur selama 5 tahun ke Adira,” jelas AKP Halim.

AKP Halim menambahkan, bahwa mobil tersebut dijual pelaku ke seseorang berinisial M (DPO) Rp60 juta pada Maret 2024 kemarin.

Merasa dirugikan, PT Adira kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan. Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini, Sabtu (02/11/2024) kemarin.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Polres Humbahas

“Setelah diselidiki ternyata pelaku sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing,” kata AKP Halim.

Sementara itu, Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat, Joko Prianto mengaku terpaksa melaporkan nasabahnya atas kasus penggelapan.

“Mobil sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing,” kata Joko Prianto, Selasa (07/01/2025).

Dijelaskan Joko, cerita berawal sekitar setahun lalu, tepatnya Minggu (31/12/2023), saat itu nasabah berinisial Ha membeli 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia seharga Rp178 juta dengan cara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Rengat, dengan tenor 5 tahun dengan angsuran Rp3.930.000 per bulan.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Celana Dalam, Pemuda Sergai Dicokok Polisi

“Namun saat angsuran ke 10, Ha mulai telat membayar hingga menunggak 3 bulan lebih,” katanya.

Sebelum melaporkan nasabah, pihaknya sudah berupaya menemui pelaku untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, belakangan diketahui mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya alias dipindahtangankan kepada orang lain alias dijual tanpa sepengetahuan leasing.

“Ha ini mengaku mobil sudah dijual ke orang lain sekitar bulan Maret 2024,” ucapnya.

Tak senang dengan kejadian tersebut pihaknya lantas membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al