Banjar, TRIBRATA TV
MH (35) yang menganiaya korbannya memakai parang akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Sat Reskrim, Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar dan Polsek Astambul setelah dilakukan penyelidikan intensif, Rabu (08/01/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, AB (43), warga Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, dianiaya menggunakan parang oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan kanan, bahu dan kepala
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura untuk mendapatkan perawatan intensif. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MH diketahui berada di Kecamatan Karang Intan. Tim gabungan langsung bergerak begitu memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah lokasi di Jalan Balimas, Kecamatan Karang Intan.
Sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, Rabu (8/1/2025) ia ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku emosi setelah sepeda motornya dipindahkan korban ke bawah jembatan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian menyerang korban dengan parang yang disimpan di pinggangnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2019, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kapolsek Astambul Iptu Toni Hartono menyatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Astambul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan,” katanya.
Polres Banjar juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal.