Langkat, TRIBRATA TV
Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (06/01/2025), seorang pria berinisial SA (29), warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, ditangkap di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra segera memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor. Ketika akan diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak yang dibalut dengan lakban cokelat menggunakan tangan kanannya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 95,66 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain plastik bening berisi sabu-sabu seberat 95,66 gram, sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor BK 33 dan kotak yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menyampaikan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.