IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kasus Penganiayaan Rawati Mulai Disidang di Gunungtua

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Rismasi Nduru alias Ina Ucok Nduru dihadirkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara pada Rabu (6/1/2021).

IMG-20240227-124711

Dikonfirmasi TRIBRATA TV via telepon genggam terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh hakim PN Padangsidimpuan Cabang Gunungtua melalui sidang virtual tersebut, korban, Rawati mengatakan pertanyaan hakim sangat baik dan dijawab dengan baik juga. Namun menurutnya ada kejanggalan yang mengganjal dalam pertanyaan tersebut.

“Pertanyaan baik, tapi ada sedikit kejanggalan dalam pertanyaannya kepada saya”, ujar Rawati, Jumat (8/1/2021).

Dalam persidangan tersebut korban merasa puas dengan keterangan dari saksi yang dihadirkan, pun begitu dengan keterangan terdakwa Rimasi Ndruru Alias Ina Ucok Nduru sebagian membantahnya apa yang sudah dilakukannya.

Kemudian semua saksi-saksi dari dari korban penganiayaan hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun saksi yang dihadirkan Rawati Nduru (korban), Sonazisekhi Laia, Sekhiaza Tulo Laia, Sokhi Ziduhu Buulolo dan Felius Buulolo.

Selanjutnya, setelah keluar dari ruang sidang korban Rawati Ndruru mendapat informasi yang mengagetkan dan tak disangka-sangka bahwa dirinya dijadikan tersangka atas laporan Rismasi Nduru. Menerima informasi tersebut ia dan keluarga kaget dan tak terima atas keganjilan tersebut.

Bahkan ia juga merasa terkejut dengan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Padang bolak.

Persidangan virtual melalui sistem online itu tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Diberitakan sebelumnya, korban membuat laporan ke Polsek Padang Bolak di Jalan Sisingamangaraja Gunung Tua, dengan No LP : TBL/158/VII/2020/Tapsel/TPS Bolak/Sumut tanggal 07 Juli 2020.

Rawati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya setelah tersangka keluar dari tahanan saya dilaporkan balik dengan kasus penganiyaan,” ujarnya kepada TRIBRATA TV via seluler kala itu.

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan aparat penegak hukum. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *