Hukum  

PHI Medan Putuskan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Bayar Pesangon Rp290 Juta

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas-I Medan pada Kamis (7/1/2021), telah memutus perkara No. 323/Pdt. SUS.PHI/2020/PN.Mdn, dengan mewajibkan PT Salim Ivomas Pratama Tbk membayar pesangon kepada Jhoni.

IMG-20240227-124711

“Jhoni terakhir menjabat sebagai Section Head Gudang PT Salim Ivomas Pratama.Tbk Unit Jalan Sudirman Nomor 82 Lubuk Pakam,” kata kuasa hukum Jhoni, Jonni Silitonga SH.MH kepada TRIBRATA TV di Kantornya, Jumat (8/1/2021).

Jonni Silitonga dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari Jhoni, menjelaskan dalam putusannya majelis hakim mengabulkan petitum penggugat yang mewajibkan PT.Salim Ivomas Pratama,Tbk untuk membayar hak atas pesangon Jhoni dua kali ketentuan pasal 156 ayat (1,2 dan 3) UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan ditambah 6 bulan upah proses dengan nilai sejumlah Rp290 juta,” ujar Jonni Silitonga.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat sudah tepat dan sudah berdasar dan sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebaliknya pihak perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama.Tbk masih memiliki upaya hukum kasasi atas putusan PHI pada PN Negeri Medan itu. ”

Namun jika nantinya putusan kasasi dari Mahkamah Agung menguatkan Putusan PHI Pengadilan Negeri Medan, maka pihak PT Salim Ivomas Pratama,Tbk wajib menuntaskan pembayaran hak-hak klien saya tersebut” tutup Jonni Silitonga.
(Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *