IMG-20240409-WA0045

Kristora Diberhentikan, Golkar Nias Barat Usulkan Emanuel Daeli

IMG-20240409-WA0076

Nias Barat, TRIBRATA TV

Emanuel Daeli akan menggantikan Kristora Pro Nobis Daeli di DPRD Nias Barat setelah DPP Partai Golkar memberhentikan Kristora dari keanggotaan partai.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Petrus S. Gulo, Rabu (6/1/2021).

“DPD Golkar Nias Barat telah mengusulkan Emanuel Daeli sebagai pengganti antar waktu,” katanya.

Menurutnya pemberhentian Kristora sesuai Surat Keputusan DPP Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-383/DPP/GOLKAR/XII/2020, tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama Saudara Kristora Pro Nobis Daeli, tertanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya.

Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-585/GK-SU/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Usulan Pemberhentian Kristora Pro Nobis Daeli sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar, Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Nomor: K/18A/IV/RES.1.9./2020/Reskrim tanggal 08 April 2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dan Notulen Rapat Korbid Kepartaian DPP Partai Golongan Karya tertanggal 09 November 2020.

DPP Golkar memutuskan memberhentikan dari keanggotaan Partai Golongan Karya, atas nama Saudara Kristora Pro Nobis Daeli sehingga hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Golongan Karya dinyatakan dicabut.

“Kita usul Emanuel Daeli untuk PAW karena memperoleh suara terbanyak berikutnya,” tandas Petrus. (sabar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *