IMG-20240409-WA0045

Lerai Pasutri Cekcok, ABG Dipukul Pedagang Ikan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lantaran diduga tak ingin problem biduk rumah tangganya dicampuri orang, membuat RA (25) berurusan dengan dengan tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Pria yang kesehariannya
sebagai pedagang ikan itupun
kemudian ditangkap Polisi di lapak dagangannya sendiri di Pasar Suprapto.

Dia ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap
JH (17).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas,Iptu Ahmad Dahlan, Kamis (6/1/2022) mengatakan tersangka RA ditangkap
setelah dilaporkan RP (52) karena tak terima anaknya kandungnya JH (17) dianiaya tersangka.

Kasus penganiayaan itu terjadi, sambung Ahmad Dahlan, bermula pada Senin (25/10/2021) silam. “Saat itu JH melerai tersangka yang sedang cekcok dengan istrinya,” katanya.

Namun tersangka dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul wajah korban.

“Akibat pemukulan itu, dibahagian
bibir atas korbanpun mengalami luka memar,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Saat ini, nasib pria yang tercatat
sebagai warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjungbalai Utara itupun mendekam kedalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *