Tapteng, TRIBRATA TV
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah seorang guru honorer di Jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (5/1/2021).
Menurut keterangan Polisi, setelah menerima pengaduan dari pemilik rumah, Polisi kemudian mencari tahu identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil informasi yang dihimpun, diketahui kalau pelaku berinisial DHS alias G (25) warga Jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Tapteng Sumatra Utara (Sumut).
Personil bergerak dan mendatangi lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan DHS,terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Kamis (7/1/2021).
Dari rumah pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah telepon genggam merek OPPO A83 berwarna merah.
Kepada Polisi, DHS mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela memakai alat seadanya saat itu.
“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara menarik paksa daun jendela rumah korban hingga terbuka. Kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari dalam tas yang terletak diatas lemari didekat jendela,” ungkapnya.
Uang hasil curian menurut pelaku telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, DHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng untuk proses lanjutan. (M.Zebua)