IMG-20240409-WA0045

Terkait Oknum Anggota KPU Rangkap Jabatan, Ketua LSM PAMID Klarifikasi di KPU Sumut

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Ketua Umum LSM Palu Monitor Independen (Pamid), Hamonangan Purba diundang KPU Propinsi Sumut untuk verifikasi dan klarifikasi terkait oknum anggota KPU Tebing Tinggi yang melanggar sumpah dan janji. Juga atas pernyataannya di atas meterai terkait oknum Ketua KPU Tebing Tinggi melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 21 huruf m dimana seorang anggota KPU harus bekerja penuh waktu.

IMG-20240227-124711

Menanggapi undangan itu, Ketua DPC LSM Jaringan Laskar Nusa Bangsa, Ekrik Ependi Lubis kepada TRIBRATA TV, Jumat (6/1/2023) mengatakan sudah sepatutnya oknum Ketua KPU Tebing Tinggi, AK dihukum maksimal yakni berupa pemberhentian tetap. “Agar hal ini menjadi contoh kepada anggota KPU di seluruh Indonesia. Kalau ini tidak dihukum maksimal maka akan terulang lagi hal yang sama diberbagai tempat,” katanya.

Sementara seorang pengurus PAC PDI-P, Edi Suriadi mengatakan anggota KPU yang bekerja menjadi dosen jelas melanggar Undang-Undang dan harus mendapat hukuman. “Kita ketahui STAI Tebing Tinggi Deli alumninya banyak yang mantan caleg dan mantan anggota dewan serta pengurus partai tergabung dalam grub alumni,” ujarnya.

Pada tahun depan 2024 akan bertarung kembali di pemilu. “Oknum AK yang menjadi dosen disitu apa tidak mungkin ada berpihak. Karena bila alumninya terpilih menjadi anggota dewan menjadi kebanggaan bagi STAI Tebing Tinggi Deli,” kata Edi.

Menimpali itu, Bambang Prayitno Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (ASWDI) berharap anggota KPU betul-betul menjaga integritas dan independen, begitu yang melanggar Undang-Undang dan menyalahi sumpah dan janji dan pernyataan yang dibuat sendiri sepatutnya diberhentikan agar menjadi efek jera dan tidak dilakukan oleh anggota KPU lainnya di Indonesia.(iss sihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *