IMG-20240409-WA0045

Edarkan Sabu Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, sepasang kekasih diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.
Pasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

IMG-20240227-124711

“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021).

Menurutnya kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi adanya sepasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

“Dari kedua tersangka, personel menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” jelas Kasat.

Selain barang bukti tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil plat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasoknya.

Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *