Keburu Ditangkap, 20 Kg Sabu Gagal Edar di Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Dipenghujung tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Lampung, pada Sabtu (31/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB yang lalu.

IMG-20240227-124711

Kali ini tak tanggung-tanggung, 20 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ke 2 tangan tersangka saat hendak bertransaksi di jalan Demang Lebar Daun kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I tepatnya di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang, Sumsel.

Kedua pelaku berinisial SR (45) warga Perum Sultan No.A.9 Dusun Va RT.05 Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32) warga Jalan H Komarudin LK I Rt 02 Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Saat press release, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, satu hal yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh.

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang,” kata Wakapolda, Kamis (5/1/2023).

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.

“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 laki-laki yang membawa 1 tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas langsung menyetopnya sambil menyuruh membuka isi tas yang dibawanya,” terangnya.

Masih kata Brigjen Pol Zulkarnain, pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WAN. Setelah diperiksa, terbukti bungkusan teh tersebut berisikan sabu seberat 20.000 Gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 kg sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppe A16,” imbuhnya.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakapolda.

Sementara kedua tersangka mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tahu berapa upah yang diberikan.

“Kami dak tau berapa upahnya pak, karna kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah ditangkap” pungkasnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *