IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Terpidana Perkara Penistaan dijemput Tim Kejatisu

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Sebastian Hutabarat, terpidana perkara penghinaan yang telah divonis Pengadilan Negeri Balige dijemput tim Kejaksaan Tinggi Sumut bersama Kejari Samosir dan Kejari Tobasa dari rumahnya di Soposurung Balige Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).

IMG-20240227-124711

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Pangunguran Kabupaten Samosir, Sebastian yang memakai celemek bertuliskan Pizza Andaliman sempat singgah di Kantor Kejari Balige.

Menurut Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon via WA, penangkapan itu sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48): nomor Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 desember 2020 dalam pelaksanaan Putusan PN Medan nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN per tanggal 8 april 2020 jo Putusan PN Balige nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg per tanggal 9 Januari 2020.

Hasil amar putusan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan, dengan pidana penjara selama 1 bulan, kata Gilbeth.

Pantauan tim TRIBRATA TV Online, Sebastian Hutabarat yang merupakan anak pengusaha SPBU di Balige dan memiliki 2 putri, dinilai sukses karirnya mengelola hotel dan advertising. Ia juga dikenal sebagai salah satu aktivis lingkungan hidup. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *