Balikpapan, TRIBRATA TV
Dua bulan diburon polisi akhirnya, Kamaruddin Alias Aco (41) berhasil ditangkap karena menganiaya suami istrinya pada Sabtu 22 Nopember 2020 lalu.
Ceritanya, Aco datang sebagai tamu tak diundang saat istri sirinya, Umi Yatiningsih menikah dengan pria lain bernama, Arpan.
Sesampai dihajatan, Aco mengamuk sambil membawa parang. Ia kemudian mengayungkan parang beberapa kali ke tubuh, Arpan.
Alhasil pengantin pria pun jatuh bersimbah darah. Warga disekitar acara sempat berusaha menolong namun malah ikut terkena parang yang ayungkan, Aco secara membabi buta.
Usai melakukan aksinya, Aco langsung melarikan diri. Dan sejak saat itu, namanya langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Balikpapan Barat.
“Pelaku diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, atas kerja sama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Kamis (31/12/2020).
Terkait motif pembacokan, pelaku nekat lantaran cemburu kepada sang istri siri yang menikah lagi.
“Mungkin dia masih menyayangi, sehingga cemburu dan dia datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang, kemudian membacok korban. Kondisi korban saat ini sudah pulih. Sudah bisa beraktivitas,” tambah Kompol Imam. (Red)