7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Bondowoso, TRIBRATA TV

Kepolisian Resort Bondowoso, Jawa Timur menangkap pasangan suami istri tersangka penipuan uang pembelian tebu pada Minggu (2/1/2022). Keduanya telah dicari dan masuk dalam daftar pencairan (DPO) sejak Mei 2021 lalu.

IMG-20240227-124711

Pasangan suami istri ini, Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45) dan istrinya Martini (52). Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda.

“Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di Kecamatan Tapen Bondowoso,” ujar
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (4/1/2022).

Menurut Kapolres, keduanya dilaporkan pada November 2017 silam karena dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian tebu.

Penipuan itu bermula saat kedua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kwintal dengan nilai Rp910 juta.

Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang akan dijual kepada korban.

“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 jutaan, “urainya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013 dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga pelapor mengalami sekitar Rp500 jutaan.

“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.

Ia menyebutkan pihaknya selama ini terus melacak keberadaan tersangka, namun keduanya selalu berpindah-pindah.

“Tapi kemaren kita dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap, “ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014.

“Semua barang bukti kita amankan, “pungkasnya. (irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *