Medan, TRIBRATA TV
Hotel OYO 3492 Mandala Resident yang berada di Jalan Mandala By Pass Lingkungan II, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara disinyalir tidak memiliki izin resmi seperti IMB,TDUP, UKL/UPL Dan SLF.
Selain tidak miliki perizinan yang lengkap, hotel ini juga ditolak keras oleh BKM Masjid Al ikhlas Gang Tengah Lingkungan II Kelurahan Bandar Selamat. Bahkan warga meminta Satpol PP Kota Medan agar periksa izin-izinnya, karena pengoperasian Hotel OYO tersebut tidak ada persetujuan dari warga.
Seorang warga sekitar, Yusuf kepada TRIBRATA TV mengatakan bahwa keberadaan Hotel itu sangat meresahkan masyarakat. Ia dan warga lain meminta kepada Satpol PP Kota Medan untuk menutup Hotel tersebut.
“Kami warga sudah resah semua dan tidak tau lagi harus berbuat apa, bahkan warga disini sudah geram dengan pemiliknya, karena tiga kali diundang kelurahan tak pernah menghadiri undangan,” keluh Yusuf via seluler, Jumat, (1/2/2021)
Sementara itu, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Zulfan juga menegaskan bahwa mereka tidak setuju dan keberatan terhadap keberadaan Hotel OYO berdiri di lingkungan II. Apalagi menurut pandangan BKM Hotel OYO banyak remaja muda mudi dan berpasang-pasangan yang masuk.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan keberadaan Hotel OYO itu sudah sangat menggangu ketenteraman warga karena tamunya bebas keluar masuk tanpa batasan jam. Hasil survey pihaknya yang datang menginap bukan orang jauh melainkan warga Medan juga.
Sebab biasanya kalau orang jauh minimal menginap dalam waktu lama satu atau dua, namun yang terjadi pihaknya melihat tamunya hanya sekedar dua sampai tiga jam saja dan kalaupun ada yang lama hanya sedikit dan jarang.
“Keberadaan Hotel ini kami nilai menjadi tempat tidak beres dan pihak BKM berharap kepada awak media untuk menyampaikan informasi keberatan warga atas penginapan itu apalagi warga Lingkungan II Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini terkenal religius”, ungkap Zulfan dengan nada tegas.
Zulpan juga mengatakan bangunan Hotel OYO itu jaraknya sangat dekat dengan Masjid Al ikhlas hanya 100 meter. “Kami berharap penginapan OYO ini dapat segera di tutup sebelum warga terpaksa menutup karena keberadaannya meresahkan warga dan jarak bangunannya juga dekat dengan masjid. Kami akan menyurati DPRD Kota Medan untuk menggelar RDP bang,” ungkapnya Sabtu (2/1/2021).
Dikonfirmasi, Lurah Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung terkait Hotel OYO yang ditolak warga mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan mediasi dan mengundang pengusaha hotel sebanyak tiga kali tapi pemilik tidak pernah hadir. Selain itu, pengaduan masyarakat sudah dilimpahkan ke pihak Kecamatan Medan Tembung kemudian diteruskan Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Sudah pernah kita mediasi dan kita undang 3 kali tapi pemilik tidak pernah hadir dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kecamatan lanjut ke Dinas Pariwisata,” Tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs Agus Suriyono saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas pihaknya akan segera meneruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk ditertibkan.
“Kita akan segera meneruskan hal ini ke Satpol PP untuk segera ditertibkan,” ujar Agus. (Bonni T Manullang)
kasihan warganya mau aja dibakar2 sama ormas g jelas wkwkwk. Bangunan seukuran begitu bisa berdiri lama sudah ada izinnya dong. kepentingan satu dua orang malah dibilang masyarakat. Kasihan manusia2 sumbu pendek