Sibolga, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor 1/1/2021 tentang Kepatuhan pemakaian simbol dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polres Sibolga mengimbau dan menegaskan agar masyarakat melaporkan jika menemukan kegiatan atau melihat atribut dan simbol FPI.
Polres Sibolga juga minta masyarakat jangan terprovokasi atau ikut serta dalam kegiatan kegiatan FPI.
Sebelumnya, Pemerintah pada 28 Desember 2020 telah mengeluarkan SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dalam bentuk apapun.
Terdapat tujuh poin penting dalam penandatanganan SKB tersebut.
Pertama pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang setiap bentuk kegiatan dan penggunaan simbol, serta atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(M.Zebua)