IMG-20240409-WA0045

Maklumat Kapolri: Patuhi Larangan Kegiatan FPI

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini menindaklanjuti pembubaran organisasi ini oleh pemerintah.

IMG-20240227-124711

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tertanggal 1 Januari 2021 ini, minta agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan kegiatan, atribut dan simbol FPI serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Poin berikutnya, mengedepankan Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan di lokasi-lokasi yang terpasang banner, baliho, simbol,pamflet dan hal lain terkait FPI.

Terakhir diminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Sebelumnya, Pemerintah pada 28 Desember 2020 telah mengeluarkan SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Terdapat tujuh poin penting dalam penandatanganan SKB tersebut. Pertama pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang setiap bentuk kegiatan dan penggunaan simbol, serta atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *