Tempo Tiga Jam Pencuri Sepeda Motor Dirobohkan Polsek Deli Tua

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV
Tindakan tegas kembali dilakukan polisi pada pelaku kejahatan. Kali ini Polsek Deli Tua menembak pencuri sepeda motor yang berusaha melarikan diri.

S alias Anan (39) warga Perumahan Asabri Pasar 9 Kecamatan Sibiru biru, Deli Serdang terpaksa dilumpuhkan saat diminta menunjukkan keberadaan temannya, Arifin alias Ipin.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polsek Delitua  LP/293/K/II/2020/SPKT/Sek Delta. Ia ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Santun Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini hanya beberapa jam usai pelaku dan temannya mencuri dua unit sepeda motor, laptop, helm, sepatu dan tas sandang milik Agnesa Vindriy Anci (21) warga Jalan Besar Deli Tua Gg Aman Dsn V Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua.

Aksi ini terekam CCTV kantor PT.Gippum Medical Internasional di Jalan Besar Deli Tua pada pukul 18.32 WIB.

Berbekal rekaman itu polisi bergerak cepat dengan melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mendapatkan lokasi pelaku yang sedang berada di sekitar Jalan Santun.

Mendapatkan informasi tersebut,tim langsung bergerak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu,SH, bersama korban langsung meluncur ke TKP. Pelaku tak bisa mengelak dan segera diamankan bersama barang bukti.

Kepada polisi, Anan mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya, Ipin. Petugas pun memintanya menunjukkan lokasi keberadaan Ipin.

Tetapi disaat pengembangan ini, tiba-tiba pelaku mencoba melarikan diri. Dalam kejar-kejaran itu petugas memberi tembakan peringatan tapi tak dihiraukan sehingga kaki pelaku terpaksa ditembak untuk dilumpuhkan.

Akibat kejadian itu kaki sebelah kiri pelaku tertembak dan petugas langsung melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Usai diobati pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua.

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dalam waktu singkat.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 363 Kuhpidana.(red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *