Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

IMG-20240310-164257

Simalungun, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Simalungun menangkap tersangka Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38) warga Jalan Koala Tanjung Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,53 gram,uang sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/01/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/01/2020) di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,tepatnya di warung milik Hutagaol.

“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pian narapidana Lapas Batu 6 Siantar,”Ungkap AKP Eduar

Lanjut Kasat,pada waktu mengambil narkotika jenis sabu Pian mengarahkannya ke Bandar Pekan tepatnya di depan SD dan tidak lama kemudian ada seorang pria mengantarkan sabu yang sebelumnya dipesan melalui Pian.

Namun saat hendak diringkus,Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil.

“Petugas langsung memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka petugas membawanya kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan,”tandasnya (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *