Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba semakin hari semakin merajalela. Bahkan, tak mengenal usia dan gender bagi penikmatnya. Salah satunya Ningsih (52) perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara ini terbukti memiliki 4 paket sabu seberat 0,8 gram.
Warga Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap personil SatRes Narkoba Polresta Pematangsiantar, Senin (20/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB dari kediamannya.
Penangkapan Ningsih berawal dari informasi yang diterima Piket SatRes Narkoba Polresta Pematangsiantar. Atas informasi itu personil SatRes Narkoba melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi rumah Ningsih. Melihat kedatangan petugas Ningsih pun gelagapan. Saat itu juga petugas menanyakan dimana sabu yang dimilikinya.
Tanpa perlawanan Ningsih pun menunjukkan kepada petugas, barang haram yang disimpan dibelakang rumah. Diantaranya 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket shabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Saat diinterogasi Ningsih menyebut barang tersebut didapat dari BS. Kemudian petugas pun mengejar BS. Namun BS tidak ditemukan. Diduga informasi penangkapan Ningsih telah bocor sehingga BS pun melarikan diri.
Terpisah, KasatRes Narkoba Polresta Pematangsiantar AKP. David Sinaga membenarkan penangkapan itu. “Tersangka kita kenakan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Ningsih berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Pematangsiantar.(jefryPakpahan)