Polsek Delitua Tembak 2 Tersangka Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pencurian dan pemberatan (curat). Kedua tersangka harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan. Keduanya diringkus di Jalan Bunga Kenanga, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/1/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka yang ditembak yakni Maulana Zikri alias Molen (30) warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Fuji Astono alias Tono (40) warga Jalan Karya Budi No.45, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

IMG-20240227-124711

“Selain kedua tersangka Tim juga meringkus, Semut (pengintai), betugas memberitahukan kepada 2 tersangka target mana yang akan dilakukan pencurian,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid, Selasa (14/1/2020) siang kepada wartawan.

Lanjut dijelaskan mantan Waka Polsek Helvetia ini, selain itu Tim meringkus seorang perantara bernama Widy dan seorang penadah bernawa Iwan.

“Kedua tersangka merupakan resedivis kasus curat dan sudah berulang x masuk keluar penjara. Begitu juga penadahnya bernama Iwan,” ungkap AKP Zulkifli Harahap.

Dari para tersangka, Unit Reskrim mengamankan 4 unit sepeda motor, kunci latter T sebanyak 4 buah, lampu sepeda motor dan beberapa body sepeda motor.

“Ada Yamaha Vixion, Bison, Mio dan Suzuki spin berhasil kita amankan dari para tersangka. Semuanya kita dapat dari rumah kedua tersangka dan penadah,” urai Zulkifli.

Orang nomor satu di Polsek Delitua ini juga mengutarakan, kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari. Rata-rata mereka melakukannya dengan merusak pintu pagar milik korbannya.

Dari pengakuan Tono dan Molen, mereka melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 19 kali. Laporan yang ada di Polsek Delitua sebanyak 4 laporan, salah satu korbannya Sunggul Namora (47) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Beras Munthe No.27 B, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dengan LP Nomor/1394/K/2019/ SPKT/Sek Delta, Tanggal 26 Oktober 2019.

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara 3 lainnya  pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *