IMG-20240409-WA0045

Gelapkan Sepedamotor, Pria ini Berurusan dengan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu menangkap HE Tambunan (27), pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Senin (14/10/2019).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Oskar Tambunan mengatakan penangkapan itu dilakukan atas Laporan Polisi : No Pol : LP/107/ VIII/2019/SU RES LBH/SEK KL. HULU tanggal 03 Agustus 2019, atas nama May Safitri boru Tambunan (30), warga Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

IMG-20240227-124711

Kejadian itu menurut Oskar, bermula Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 23.00 WIB yang lalu. Saat itu pelaku HE Tambunan meminjam sepeda motor milik korban, namun sampai korban membuat pengaduan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor itu. Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu.

Kemudian pada hari Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan serta turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Polsek Kualuh Hulu beserta barang bukti. (hengly ngl)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *