Polres Simalungun Rekonstruksi Pembunuhan Ngatiem

IMG-20240310-164257

Simalungun, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Simalungun, menggelar rekonstruksi pembunuhan Ngatiem alias Ati di areal perkebunan kelapa sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Jumat (26/4/2019), pukul 09.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B.Siahaan memimpin rekonstruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Doniel Hutasoit dan penasehat hukum tersangka.

Sebanyak 28 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka (S) alias Senen dengan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya untuk menghilangkan jiwa orang lain / pembunuhan berencana atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang.

Adegan per adegan yang diperagakan tersangka disaksikan antusias warga setempat yang berbondong mendatangi lokasi dan terdengar dari seorang warga yang merasa bangga dengan Polres Simalungun yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ngatiem.

Dalam peragaan jelas terlihat bahwa tersangka menghabisi nyawa Ngatiem dengan cara terlebih dahulu tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam jok sepeda motornya dan dengan sekuat tenaga menancapkan atau menikam punggung korban dari arah belakang sebanyak satu kali, usai mencabutnya tersangka menyimpan kembali pisau tersebut kedalam jok sepeda motornya.

Pada adegan yang kedua puluh tampak korban yang menjerit kesakitan dan berusaha untuk berdiri dan berusaha berlari namun korban jatuh tersungkur ketanah dalam posisi telungkup dan tersangka sempat mendengar nafas seperti mengorok sebanyak 3 kali dan setelah itu korban diam dan tidak kedengaran lagi suara ngoroknya.

Setalah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka pergi meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban dalam keadaan telungkup. Tersangka pulang kerumah orang tuanya di Serapuh dan mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan mencuci pisau tersebut dikamar mandi dan kembali menyimpannya di jok sepeda motornya.

Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman terberat dengan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2019/SU /SIMAL – BANGUN, Tanggal 19 Maret 2019. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *