Medan, TRIBRATA TV
Seorang laki laki berinisial R (37) adalah residivis dan pemain lama dalam kasus kepemilikan, memelihara Satwa dilindungi, ternyata benar-benar licin. Begitu polisi melakukan operasi pengerebekan ke rumah yang bersangkutan, R berhasil menghilang. Sampai saat ini tak diketahui kemana dia bersembunyi.
“Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Senin (20/2), polisi hanya berhasil menangkap anak buah R yang bertugas sebagai pemelihara satwa liar itu,” demikian penjelasan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombespol Rony Samtana SIK MH dalam konferensi pers dihalaman kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (26/2).
Tim dipimpin Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, pada hari Senin (20/2) langsung ke alamat rumah terduga R di Jalan K. L Yos Soedarso no 05, lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan.
Saat tim tiba di kediaman R, terduga sudah tidak berada dirumahnya. Namun demikian tim mengeledah pekarangan rumah R.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satwa liar dilindungi dibelakang rumahnya berupa 5 ekor burung Kakaktua Raja, 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare, 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan, 1 ekor burung Kakaktua Maluku, 1 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning, 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda.
“Berdasarkan harga di pasaran satwa liar itu totalnya sekitar Rp. 500 Juta,” kata Rony.
Tim dirumah R menemukan seorang laki laki berinisial AA (28) Warga warga lingkungan I, Mabar, Medan Deli.
Kepada tim AA mengaku sebagai orang yang merawat, memelihara dan memberi makan Satwa tersebut. Dan AA juga mengaku, dia baru bekerja 3 bulan disitu.
AA terpaksa diamankan oleh pihak berwajib dan ditahan di mapolda karena ikut membantu melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Satwa langka dilindungi undang-undang tersebut oleh polisi diserahkan kepada BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit Sumut guna penanganan lebih lanjut.(rel)