Polsek Kotarih Sergai Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar sabu, Ruslan alias Buyung (53), Jumat (3/4/2020) malam.

IMG-20240227-124711

Warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai ini ditangkap dari rumahnya saat sedang memakai sabu.

Bersamanya disita barang bukti plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu atau bong dan 1 timbangan elektrik.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (4/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Selanjutnya, team bergerak cepat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah melihat tersangka didalam rumah tepatnya didalam dapur, team melakukan penangkapan.

“Tersangka Ruslan alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya didalam dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,” kata AKBP Robin Simatupang.

Bapak 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp600 ribu seberat 0,75 gram. Ia mengaku membeli sabu pada Kamis (2/4/2020), sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.

“Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut,” tambah AKBP Robin.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *