1,3 Kg Ganja dan 2 Orang Tersangka Diamankan Polres Siantar

IMG-20240409-WA0076

Siantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 1,3 kg ganja berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Senin (30/3/2020). Barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua tersangka di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Pematangsiantar,Selasa (31/3/2020) tersangka pertama yang diamankan yakni Agung (24) warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Satnarkoba menangkap Agung yabf sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Pusuk Buhit Kecamatan Siantar Selatan.

IMG-20240227-124711

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan dari atas tanah tepat disamping kaki kiri Agung berupa 1 buah plastik warna merah berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja bruto 1 Kg,”kata Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya

Lalu setelah dilakukan interograsi asal usul barang haram tersebut, Agung mengaku mendapatkannya dari Betmen (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Siantar Timur.

Tak ingin buruannya lepas, personil Satnarkoba narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Betmen.

Kepada polisi, ia mengaku masih menyimpan ganja seberat 300 gram yang disembunyikan pada tumpukan sekam padi.

“Ganja ditemukan dalam 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 4 bungkus kertas koran,”ungkap Rusdi

Selain itu, Satnarkoba juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp600 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pematangsiantar,” tandasnya (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *